Di era yang semakin canggih, kini banyak
ponsel yang menghadirkan kamera yang canggih pula. Dengan adanya
kecanggihan itu , banyak masyarakat yang menggunakan ponsel tak hanya
untuk komunikasi dan bermain gim, melainkan untuk swacitra atau yang
lebih dikenal dengan selfie.
Banyak orang beralasan kenapa harus
selfie, diantaranya untuk mengusir kejenuhan, having fun atau sekadar
lucu-lucuan. Sayangnya, di media sosial belakangan ini digemparkan
dengan foto selfie dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan.
Lebih tragis lagi, foto selfie tersebut dilakukan oleh perempuan
berjilbab dan dengan keadaan tersenyum senang. Padahal sedang suasana
sedang berkabung penuh duka.
Kontan saja, foto tersebut
menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
“Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah,” kata Atik.
“Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral,” ucap Tunis.
Tentang selfie, kaidah fiqih menyebutkan, al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim. Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Selfie mengikut pada hukum asal dari
foto itu sendiri, yakni mubah. Halal-haram dari hukum asal tersebut
bergantung dari niat selfier, pelaku selfie. Tak ubahnya mubah
menggunakan hape. Bila digunakan untuk WA-an, BBM-an, hukumnya boleh.
Bila dipakai untuk menyampaikan kebaikan, untuk berdakwah, hukumnya
mandub (sunah), bahkan wajib sebagai dai.
Akan tetapi, jika digunakan untuk
melakukan penipuan, penghinaan, pelecehan atau kejahatan tentu hukumnya
haram. Selfie pun demikian, apalagi jika selfie depan jenazah dengan
keadaan senyum ceria, ini bukan hanya memalukan tapi juga tak punya adab
(biadab). Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan keji.
Wallahua’lam. [Paramuda/ BersamaDakwah]

0 komentar:
Posting Komentar